Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam satu pernyataannya berniat Akan memindahkan Ka8217bah ke Purwakarta, 8220Supaya orang Indonesien tidak Kap ke Mekkah, kalau Saya Menjadi presiden mau pinjam itu Kakbah dipindahkan ke Purwakarta, 8221 ucapnya nyeleneh. Ini Salah Satu Bukti Yang Diajukan Ustadz Syahid Joban Yang Didhingi FPI Melaporkan Dedi Dengan Pasal Penodaan Agama Islam. Ustadz Syahid Usai membuat pelaporan di SPKT Polda Jabar, menunjukan beberapa Bukti jika Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dianggap Telah melakukan penistaan Agama Islam dan UMAT Muslim. 8220Bukan hanya ulama von Purwakarta yang Resah. Tapi seluruh Ulama di Jawa Barat resah dengan penodaan Agama Islam oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, 8221 Tegas Syahid, Senin (30112015), lansir Sindonews Berikut Init-Daten-Daten Yang dianggap Dedi Telah melakukan penistaan Agama oleh pelapor di antaranya seperti dalam buku 8216Kang Dedi Menyapa8217 jilid 2. Lebih rinci, berikut ini beberapa poin yin intinya menilai Dedi telah menodai Der Islam. Didalam Buku 8216Kang Dedi Menyapa8217 jilid 2: 1. Halaman 192: Ketika bicara Pancasila maka kita bicara Ketuhanan Yang Maha Esa, keragaman bertuhan. 2. Halaman 203: Nächstes inilah prinsip yang di luar alam pendidikan. Allah memahami Rasullah sebagai kekasihnya tetapi perlakukan Ala terhadap Rasullah justru mendidiknya von membiarkan Rasullah sengsara. Penodaan agama dalam video: 1. Video Safari Ramadhan 2015 Teil 1, di menit 06.15-06.32. Dedi mengatakan, 8220Pemahaman kita dalam Agama Selama ini selalu memahami Alah itu dalam Aspek Yang formal, solatnya formal, puasanya formal, semuanya hubungan dengan Allah Menjadi formal. Padahal hubungan dengan Allah es ist hubungan percumbuan.8221 2. Video Orasi Ilmiah KAHMI Dedi Mülladi - Pelantikan HMI Cabang, di menit 19.00-19.12. Dedi mengatakan 8220Islam itu bagi Saya, Saya Sunda, Saya dengan Menjadi Sunda Yang sebenarnya maka Saya Menjadi Islam Yang sebenarnya, begitulah saya.8221 3. Masih di Video Orasi Ilmiah KAHMI Dedi Mulyadi - Pelantikan HMI Cabang menurut, di menit 19,15-19,33. Dedi mengatakan 8220Dan kita punya karakter itu dan itu bisa dibuktikan di dalam Sejarah Ketika Islam masuk, semuanya Menjadi bersenyawa karena orang Indonesien, orang nusantara sebelum Islam Dari sisi kelembagaan datang sudah Islam Dari sisi substantif Sejak Lama dan Jauh Lebih Islam Dari orang Arab Yang sebelumnya. Di sini saya tegaskan urang Sunda boga hak asup surga pangheulana.8221 4. Video Dangiang, di menit 04.50-05.00. Dedi mengatakan 8220Supaya urang Indonesien teu kap mangkat ka Mekkah, mun kuring jadi Präsidenten Rek diinjem eta Kabah dipindahkeun ka Purwakarta. (Supaya orang Indonesien tidak Kap ke Mekkah, kalau Saya Menjadi presiden mau pinjam itu Kakbah dipindahkan ke Purwakarta) 0,8221 5. Video Orasi Ilmiah Koordinator Präsidium KAHMI Jawa Barat, 19 Desember 2014 Dedi mengatakan 8220Ketika sampah Muley Bersatu dengan dirinya, maka di situ Sampah menjadi harum. Kenapa Karena Allah Hadir Pada Sampah-Sampah itu.8221 6. Video Ceramah Sunda Kang Dedi Mülladi, di menit 02.41-02.52. Dedi mengatakan 8220Kanjeng Rasulullah SAW ngajarkeun ka-Islam von tanah Mekkah, ngajarkeun naon eta von Ngajarkeun von saripati ajaran von Sunda nu dibawa ka tanah von Mekkah. Pek tulis (Rasulullah SAW mengajarkan pada Der Islam von Mekkah, mengajar apa Mengajarkan sari-sari ajaran sunda yang di bawa ke Mekkah Silahkan tulisTata Cara Penyusunan Vorschlag Karya Ilmiah - Sebagaimana penulisan karya ilmiah pada umumnya, dalam penulisan karya ilmiah hukum terdapat etika yang memuat berbagai Norma pembatas yang harus diperhatikan serta dipegang teguh oleh mahasiswa ketika menulis karya ilmiah Norma ini berkaitan dengan pengutipan, perujukan, perijinan terhadap bahan yang dipergunakan, dans penyebutan sumber data atau informan Penulisan karya ilmiah hukum harus dilakukan secara jujur dengan menyebutkans sumber rujukan atau hasil pikiran orang gelegen yang dikutip dan dimasukkan dalam bagian karya ilmiahnya. Dalam menggunakan bahan Dari Suatu sumber, misalnya tabel, Modell dan skema, penulis Harus menyebutkan sumbernya dengan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil Secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, atau dikembangkan. Pengutipan bahan atau Hasle pikiran orang lain yang tidak disertai dengan menyebut sumbernya yang diakui sebagai hasil pikirannya sendiri dapat dinyatakan sebagai perbatanischer plagiat Oleh karena itu, khusus penulisan skripsi ilmu hukum als rechtliches memorandum, wajib mencantumkan pernyataan bahwa karyanya bukan merupakan pengambilalihan tulisan atau pemikiran orang lain. Untuk itu mengetahui aturan-aturan dalam penelitian hukum merupakan hal yang wajib diketahui oleh mahasiswa, mengingat pembuatan skripsi adalah salah satu syarat wajib untuk mendapat gelar sarjana, dan itu dimulai dari pembuatan Vorschlag penelitian. Rumusan Masalah Apa saja bagan-bagian yang harus ada dalam suatu Vorschlag penelitian hukum Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Vorschlag penelitian Tujuan Penulisan Mengetahui Bagack-Bagian Yang Harus ada dalam suatu Vorschlag penelitian hukum. Mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan Vorschlag penelitian. 1. Judul Penelitian Dalam Suatu penelitian judul merupakan Kalimat dalam bentuk satu Kalimat pernyataan (bukan Kalimat Pertanyaan), terdiri Dari kata-kata Yang jelas (tidak Kabur), singkat (tidak Bertele-tele), deskriptif (berkaitan atau runtut) dan pernyataan tidak Terlalu puitis atau bombatis. Judul merupakan pencerminan atau identitas Dari seluruh isi karya tulis, yang dapat menjelaskan dan Menarik, sehingga semua orang dapat dengan Segera menduga tentang penelitian tersebut.1 2. latar Belakang Masalah Masalah adalah Kesenjangan antara rencana (sesuatu Yang diinginkan) dengan keadaan Yang ada (realitas ). Oleh Sebab itu dalam bagian ini dikemukakan adanya kesanjangan antara harapan dengan kenyataan, baik kesenjangan teoritis maupun Praktis Yang melatarbelakangi masalah Yang diteliti.2 Atau bisa diartikan bagian dalam Vorschlag penelitian Yang Berisi tentang gambaran Umum, paparan, atau uraian seputar masalah atau Topik Yang dikaji, Yang bisa diperoleh dari berbagai sumber, misalnya buku, laporan penelitian dan lain sebagainya. Tujuan Dari adanya latar Belakang adalah untuk memperoleh pemahaman betapa pentingnya masalah atau Topik tersebut dikaji.3 3. Rumusan Masalah Merupakan upaya untuk menyatakan Secara tersurat Pertanyaan-Pertanyaan Yang hendak dicarikan jawabanya, Lengkap dan rinci mengenai ruang lingkup masalah. Masalah akan menarik untuk diselidiki apabila: Masalah es menyangkut kepentingan umum (masyarakat) Masalah itu merupakan mata rantai, apabila tidak dipecahkan banyak masalah lain yang terbengkelai. Masalah itu penting dimana pemecahanya dapat mengisi kekosongan atau kekurangan ilmu und pengetahuan atau sebagainya.4 4. Tujuan als Manfaat Manfaat Penelitian menguraikan dan menjelaskan kegunaan sekundäres teufelisches als aplikatif dari penelitian yang telah dilakukan. Manfaat atau Kontribusi Penelitian, memuat 2 hal yang mendasar: Manfaat Teoritik apabila hasil penelitian akan menghasilkan sebuah pendapat baru atau hasil penerapan hukum. Manfaat Aplikatif apabila terdapat manfaat atau nilai Guna hasil penelitian bagi Interessengruppen atau pihak-pihak Yang terkait langsung dengan hasil penelitian, seperti: 1. pembuat kebijakan, 2. dunia Usaha atau Industri 3. meningkatkan pelayanan, 4. pemecahan masalah ditingkat operasional, 5. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penelitian.5 5. Tela8217ah Pustaka Berisi landasan teori, pendapat para ahli, doktrin, hasil penelitischen atau informasi lainnya yang dijadikan pedoman bagi pemecahan masalah. Perumusan tinjauan pustaka hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut: Usahakan pustaka Yang digunakan terbaru, relevan, dan Asli Dari karya ilmiah - Apabila sumber Informasi dan Daten Yang dirujuk berasal Dari buku, usahakan mencari terbitan Edisi paling akhir, (minimal 5 tahun terakhir) Uraikan dengan jelas Kajian pustaka yang menimbulkan gagasan dan mendasari penelitian yang akan dilakukan Tinjauan pustaka menguraikan teori, temuan, dan bahan penelitian lanie yang diperoleh dari acuan, yang dijadikan landasan untuk melakukan penelitian yang diusulkan Uraianische dalam tinjauan pustaka diarahkan untuk menyusun kerangka atau konsep yang akan digunakan dalam penelitisch . Tinjauan pustaka mengacu pada daftar pustaka.6. Konsep dan Devinisi Operational Diperlukan apabila diperkirakan akan timbul perbedaan pengertian atau kekurangan makna seandainya penegasan istilah tidak diberikan. Devinisi operasional Adalah Devinisi Yang Didasarkan Atas Sifat-Sifat Yang Didevinisikan Yang Dapat Diamati, Kontra kompetensi dalam Bidang Aritmatika Yang Meliputi Menambah, Mengurangi, Mengalikan, Membran, Dan Mengunakan Desimal. Sifat Dari Devinisi operasional oleh peneliti terbuka untuk diuji kembalioleh orang lain.6 7. Konsep Pembatasan Masalah Adalah suatu kondisi atau keadaan yang tidak bisa dihindari dalam penelitianischen yang harus dihadapi. Keterbatasan penelitian bisa berkaitan dengan ruang lingkup kajian dan kondisi Lingkungan dan dilakukan karena Alasan Teknik maupun prosedür penelitian karena Alasan Waktu, biaya, Adat, etika, kepercayaan atau Alasan logistik lainya.7 8. Kerangka Teori Menempatkan masalah Yang Telah diindenfikasi itu Pada kerangka teoritis dan Konsep yang revelan, menerangkan, dan menunjukkan perspektif tersebut. Hal ini ditujukan agar dapat menjawab atau menerangkan masalah yang telah diidentifikasi itu. Cara berfikir seperti ini adalah mengarah memperoleh jawaban dengan cara berfikir deduktif. Cara berfikir seperti ini, bertolak pada hal yang bersifat allgemein (berlaku umum) kepada hal-hal yang lebih spesifik. Hal yang berlaku umum itu adalah teori (dalil, hukum, kaidah dan sebagainya), sedangkan yang bersifat spesifik itu merupakan masalah yang telah diidentifikasi itu. Ada tiga tahap berfikir: Tahap Konzeption (tahap menyusun konsepsi) Tahap Urteil (tahap menyusun ketentuan) Tahap reosoning (tahap menbuat pertimbangan atau membuat argumentasi) 8 9. Perumusan Kerangka Berfikir Yaitu menguraikan cara pelaksanaan penelitian, Muley Dari merumuskan pendekatan penelitian Yang digunakan hingga bagaimana Menganalisis hasil penelitisch. Metode Penelitan memuat uraianisches tentang: Metode pendekatan yang digunakan, apakah yuridis sosiologi danatau yuridis normatif, serta memberikan alasan mengapa pendekatan tersebut digunakan. Jenismacam dan sumber Daten atau bahan hukum, menjelaskan berbagai macam Daten atau bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian baik yang sifatnya primer maupun sekunder. Metoden penelusuran atau perolehan Daten atau bahan hukum. Menjelaskan tentang bagaimana Daten atau bahan hukum, baik Grundierung maupun sekunder diperoleh. Daten sekunder dalam penelitian hukum empiris diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan atau literatur, penelusuran internet, klipping koran danatau studi dokumentasi berkas-berkas penting dari institusi yang diteliti serta penelusuran peraturan perundang-undangan dari berbagai sumber. 10. Hipotesis Merupakan pernyataan tentang karakteristik populasi yang berkaitan dengan suatu tujuan khusus tertentu. Contoh dengan tujuan khsus 8220mempelajari korelasi antara Variabel x dengan y8220 dikemukakan hipotesis 8220variabel x dan y berkorelasi positif.8221 Walaupun demikian, tidak semua pasangan variabel penelitianischen harus di nyatakan dalam bentuk hipotesis. Banyaknya hipotesis yang sebenarnya tidak perlu dinyatakan sebagai hipotesis lagi dalam skripsi, tesis maupun disertasi, karena apa yang dinyatakan tersebut umumnya telah bisa diterima kebenaranya.9 11. Metodologi a. Tentukan Tipe Penelitian Metatologi adalah suatu studi sistematis mengenai prosedur dan teknik yang dihubungkan dengan sesuatu. Dalam menguraikan metode penelitian, pertama-tama harus krankheit secara eksplisit tippen penelitian. hal ini perlu diketahui agar peneliti tidak kesasar. B. Prosedur Penarikan-Sampel Diperlukan untuk menekan sejauh mungkin terjadi bias dan veriabilitas. C. Devinisi operiert Variabel Penelitian d. Teknik Pengumpulan Daten e. Rancangan Analisis10 12. Garis Besar Isi Bab Inti Biasanya bab 2-4 masing-masing berisi gagasan atau masalah pokok yang terdapat dalam topik. Cara pembahasan yaitu sebagai berikut: Merumuskan pengertian atau definisi Memberikan klasifikasi, rincian, atau indikator Mendiskripsikan proses dan Langkah-Langkah Menampilkan ilustrasi, contoh, Bukti, fakta atau Daten Menjelaskan Kaitan atau hubungan dengan Gagasan atau hal gelegen Menjelaskan peran, kedudukan, atau posisi terhadap Gagasan atau hal gelegen Menjelaskan dampak atau efek terhadap Gagasan atau hal lain.11 C. PENUTUPDalam penyusunan Vorschlag karya ilmiah penelitian hukum terdiri Dari Judul Penelitian, latar Belakang Penelitian, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat, Tela8217ah Pustaka, Konsep dan Devinisi Operasional, Konsep Pembatasan Masalah, Kerangka Teori, Perumusan Kerangka Berfikir Dalam penyusunan karya ilmiah baik berupa Vorschlag, skripsi maupun yang lainya seorang peneliti harus memperhatikan dan mempraktikan aturan-aturan yang ada. Nur Tanjung, B. dan Ardial. 2005. Pedoman Penulisan karya ilmiah, Jakarta: Kencana. Hal 20 Dwiloka, B. dan Riana, R. 2005. Teknik Menulis Karya ilmiah, Jakarta: Rineka Cipta. Hal 33 Muslich, Masnur. 2010. Bagaimana Menulis Skripsi, Jakarta: Bumi Aksara. Hal 29 Nur Tanjung, B. Opcit. Hal 24 akademia. edu7304617PEDOMANPENULISANSKRIPSI (17042015,10: 35) Nur Tanjung, B. opcit. hal 60 Muslich, opcit. Hal 37 Nur Tanjung, opcit. hal 32 Ngurah Agung, Gusti. 2007.Menjemen Penulisan Skripsi, Tesis, Dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Press. Hal 156 Nur Tanjung, op. cit. hal. 39-43 Musisch, opcit hal 31-32 Siti Masruroh - Nicht ausgefüllt - Agil Muthomthom Esti Nurmalasari Robi8217ah
No comments:
Post a Comment